DPUPR Berikan Jamban Sehat, Tuntaskan BABS di Kabupaten Berau

DPUPR Berikan Jamban Sehat, Tuntaskan BABS di Kabupaten Berau

TANJUNG REDEB,WEBSITE DPUPR- Untuk menuntaskan permasalahan Sanitasi atau tepatnya ODF (Open Defecation Free)  stop buang air besar sembarangan,i Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang  (DPUPR) Berau, melalui Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP) telah menyalurkan 446 bantuan Jamban Sehat, atau Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). 

Dengan anggaran mencapai Rp 6,5 Miliar lebih Hal ini merupakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam pengentasan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) tersebut.

Saat ini lebih dari 90 persen penyaluran dan telah terinstal di rumah-rumah warga, yang sebelumnya belum memiliki akses sanitasi yang baik.

Kepala Bidang AMPLP DPUPR Berau, Decty Toge Manduli mengungkapkan , selain mengurus permasalahan pengolahan air bersih, bidangnya memang memiliki kewenangan untuk penyaluran Jamban Sehat.

Penyaluran yang dilakukan berdasarkan data usulan dari Forum Berau Sehat (FBS) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.

“Program ini masih berlanjut hingga target pengentasan sampai lima tahun mendatang,” ungkapnya.

Lanjutnya, karena penyelesaian permasalahan yang spesifik terhadap setiap masyarakat, sehingga bantuan ini diberikan sesuai data penerima, baik secara nama dan alamat.

Kesesuaian ini, untuk menekan praktik BABS yang masih terjadi di Berau. Dari ratusan yang disalurkan tahun ini, Decty menyebut lokasinya tersebar di 13 kecamatan yang ada di Berau.

Ia menyebut setiap penerima yang sudah diusulkan, akan mendapat bantuan tersebut berupa pembangunan jamban beserta tangki septic.

Dan jika bangunan rumah sudah memiliki jamban, bantuan hanya berupa tangki septic, agar limbah tidak langsung dialirkan ke sungai.

“Sejauh ini, memang ketika di kebun-kebun, ya dari nol kita bangunkan, tapi kalau rumah panggung itu, sudah ada jambannya, hanya kita bantu tangki septicnya, sehingga limbah tidak langsung ke sungai,” paparnya.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau 2024, Pemkab Berau telah mengalokasikan anggaran pada tahun anggaran murni dan perubahan, masing-masing senilai, Rp 2,72 Miliar menjadi 210 unit SPALD-S pada tahun anggaran murni, sedangkan pada tahun anggaran perubahan, digelontorkan senilai Rp 3,85 Miliar menjadi 236 unit.

Ditemui terpisah , Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie mengakui pengentasan BABS ini menjadi sangat penting.

Apalagi, hal ini untuk mendukung Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sehingga bisa meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Berau.

Ia menyebut, Dinkes, melalui kesepakatan antara Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Berau dan DPUPR Berau, melakukan kesepakatan untuk memberantas BABS, lewat program SPALD-S atau Jamban Sehat, yang menyasar Kecamatan Tanjung Redeb, khususnya wilayah bantaran sungai Kelay, Jalan Pangeran Diguna, Kelurahan Bugis.

“Ini sudah ada kesepakatan, terutama yang disasar adalah yang di pinggir sungai (Jalan Pangeran Diguna, red), wilayah Kampung Bugis, nanti akan difasilitasi,” ucapnya.

Hal ini cukup menjadi perhatian, sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat yang melakukan BABS, agar bisa mengubah kebiasaan yang keliru tersebut.(hel)