Hingga Awal Oktober, 33 PBG dan 25 SLF Terbit
TANJUNG REDEB WEBSITE DPUPR- Terdapat 33 izin pendirian bangunan gedung (PBG) dan 25 sertifikat layak fungsi (SLF) yang telah diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau, hingga awal Oktober 2023. Izin itu diterbitkan lantaran telah memenuhi syarat.
Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) pada DPUPR Berau, Rosemaniar menjelaskan jumlah PBG dan SLF yang diterbitkan itu dinilai layak dari ratusan permohonan yang diajukan. Jenis bangunan yang sudah memiliki PBG dan SLF itu juga beranekaragam mulai dari hunian, ruko, pabrik, billboard, dan lain-lain.
"Yang lulus terbit PBG itu 33. Kalau SLF itu sendiri ada 25. Dan yang paling banyak terbit itu bangunan tower. Untuk permohonan PBG sendiri 259, sedangkan SLF 113. Ada yang gugur. Ada yang coba-coba," jelasnya.
Diakuinya, di antara bangunan gedung itu, terdapat beberapa bangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki izin PBG dan SLF. Selain itu, ada juga perizinan bangunan yang sedang dalam proses penerbitan. Bahkan, ada juga yang sudah mendirikan bangunan sebelum izin PBG diterbitkan.
"Misalnya, Rumah Sehat Basaznas belum ada SLF. Rumah sakit sudah ada PBG. BPN masih proses. Bea Cukai sudah terbit. Gedung baru Polres Berau belum. Bangunan Gapura selamat datang belum ada PBG. Puskesmas Kampung Bugis, belum," terangnya.
Di tengah polemik yang terjadi atas perizinan PBG ini, lanjut Niar, bangunan gedung milik pemeritah yang hendak dibangun seharusnya menjadi contoh bagi pembangunan milik investor atau masyarakat lainnya. Karena itu, ke depan akan dilakukan penertiban supaya pemerintah juga taat aturan.
"Bangunan gedung pemerintah, juga coba kita tata lagi, supaya lebih tertib. Karena kan punya pemerintah sendiri, pemerintah yang mengeluarkan aturan, harusnya jadi contoh. Kalau di Samarinda sudah tertib," tegasnya.
Izin PBG, tambah Niar, wajib diurus sebelum sebuah bangunan hendak dibangun. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti IMB. Selain itu, SLF wajib ada sebelum bangunan digunakan, difungsikan, atau dioperasikan.
"PBG harus ada dulu baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan. Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan.Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan. Tapi kita belum sampai ke situ," tandasnya.(hel)