DPUPR Berau Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan Soal Perubahan Alur Sungai di Segah
BERAU, Global-satu.com – Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA)
menegaskan tidak pernah dilibatkan maupun menerima informasi terkait adanya
perubahan alur sungai yang disebut dilakukan PT BBA di wilayah Kecamatan Segah.
Kepala
Bidang SDA DPUPR Berau, Hendra Pranata, mengaku justru baru mengetahui
kabar adanya pengubahan alur sungai tersebut.
“Terkait
pengubahan alur sungai oleh PT BBA itu saya justru baru mengetahui ada orang
bisa mengubah alur sungai. Infonya di Bukit Makmur, Segah,” ujarnya, Selasa
(26/8).
Menurutnya,
kewenangan untuk mengubah alur sungai sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat,
dalam hal ini Kementerian
PUPR, dan prosesnya pun tidak sederhana. Setiap pengubahan
harus melalui kajian teknis yang lengkap, termasuk aspek lingkungan dan sosial.
“Setahu
saya, kita tidak bisa mengubah alur sungai kecuali dengan izin Pemerintah
Pusat. Itu pun dengan kajian lingkungan, kajian sosial, dan biasanya ada
rekomendasi dari daerah,” jelas Hendra.
Namun,
hingga saat ini DPUPR Berau memastikan tidak pernah menerima surat atau
permintaan rekomendasi terkait hal tersebut. “Kalau saya baru tahu, berarti
kami tidak pernah menerima informasi sebelumnya. Jadi kami agak sulit
menjelaskan,” katanya.
Hendra
menegaskan, biasanya setiap penerbitan izin dari kementerian akan melibatkan
pemerintah daerah. “Biasanya ada surat menyurat, ada rekomendasi. Tapi sejauh
ini kami belum dikasih tahu sebelumnya, kok bisa begitu,” tambahnya.
Ia
juga mengingatkan bahwa perubahan alur sungai berisiko besar bagi daerah,
terutama dalam hal potensi bencana banjir. “Kalau ada banjir, pemerintah daerah
yang disalahkan. Padahal kami tidak pernah tahu soal izinnya,” tegas Hendra.
Untuk
itu, DPUPR Berau menutup dengan penegasan bahwa pihaknya sama sekali tidak
mengetahui adanya izin perubahan alur sungai di Segah oleh PT BBA.
“Kami
tegaskan sejauh ini tidak mengetahui adanya perizinan tersebut,” pungkasnya.
Indra/Rdk/Adv