Imbas Efisiensi Anggaran APBD 2026, Lanjutan Pembangunan TPA Pegat Bukur Ditunda
TANJUNG REDEB, WEBSITE DPUPR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memutuskan untuk menunda kelanjutan proyek pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur pada tahun ini. Kebijakan ini diambil menyusul adanya langkah efisiensi besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai langkah darurat untuk mengantisipasi persoalan pengelolaan sampah daerah, pemerintah daerah kini tengah bergerak cepat menyusun rencana alternatif. Dinas terkait sedang mengkaji opsi kerja sama pemanfaatan lahan milik pihak ketiga untuk digunakan sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, membenarkan bahwa alokasi anggaran fisik untuk TPA Pegat Bukur belum dapat diakomodasi tahun ini.
"Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena adanya efisiensi APBD 2026. Oleh karena itu, saat ini muncul wacana pemanfaatan lahan pihak ketiga yang akan digunakan sebagai lokasi TPA sementara," ujar Decty pada Sabtu (18/7/2026).
Pertimbangan Risiko Teknis dan Regulasi
Decty membeberkan bahwa TPA Pegat Bukur sebenarnya bisa saja dipaksakan untuk mulai beroperasi dengan kondisi infrastruktur yang ada saat ini. Kendati demikian, langkah tersebut dinilai terlalu berisiko dan berpotensi memicu kendala teknis yang lebih kompleks di kemudian hari.
Jika dipaksakan beroperasi sekarang, seluruh infrastruktur penunjang yang sudah terbangun saat ini justru harus dibongkar total ketika area tersebut hendak ditingkatkan kualitasnya ke standar baku yang lebih tinggi. Alih-alih menghemat, hal ini dinilai hanya akan memicu pemborosan anggaran daerah dan waktu yang jauh lebih besar.
Terlebih lagi, regulasi nasional saat ini melarang keras praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Pemerintah daerah diwajibkan penuh untuk menerapkan sistem sanitary landfill (lahan urug saniter) modern, yang memerlukan kesiapan fasilitas penunjang dengan standar pembiayaan yang cukup tinggi.
Fasilitas penunjang dengan standar khusus tersebut mencakup pemasangan lapisan geomembran berkualitas tinggi untuk mencegah air lindi mencemari lingkungan sekitar, hingga pengecoran jalan masuk utama agar mampu menahan beban mobilitas kendaraan berat secara berkala.
"Karena berdasarkan aturan kita sudah dilarang menggunakan sistem open dumping, maka pengelolaannya harus sanitary landfill. Sementara untuk menerapkan sanitary landfill, dibutuhkan fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti pemasangan geomembran dan akses jalan masuk yang harus dicor sesuai standar baku," pungkas Decty. (hel)