Prosedur Perizinan Panjang, Penanganan Abrasi di Maratua Tak Bisa Asal Bangun

Prosedur Perizinan Panjang, Penanganan Abrasi di Maratua Tak Bisa Asal Bangun

MARATUA – Penanganan abrasi di Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua dipastikan tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terganjal panjangnya prosedur perizinan dan pembagian kewenangan wilayah perairan dengan pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur pengaman pantai di wilayah tersebut.


Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata menjelaskan, wilayah perairan Maratua masuk dalam kawasan kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V yang berlokasi di Tarakan.


Karena itu, setiap rencana penanganan fisik wajib melalui koordinasi dan mengantongi perizinan dari instansi vertikal tersebut terlebih dahulu.


Selain faktor regulasi kewenangan, Hendra menyebut pembangunan struktur pengaman pantai membutuhkan perhitungan teknis yang sangat cermat. Jika dilakukan sembarangan tanpa kajian matang, pembangunan pemecah ombak justru berpotensi mengubah pola arus laut dan memicu pengikisan baru di titik pantai yang lain.


"Penanganan abrasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada perhitungan yang matang agar dampaknya tidak justru memicu gerusan di titik lain," kata Hendra.


Ia menambahkan, sebelum pekerjaan fisik di lapangan dapat dimulai, ada sejumlah tahapan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Tahapan tersebut meliputi penyusunan dokumen perencanaan, pembuatan kajian dampak lingkungan, hingga pengurusan berbagai izin yang melibatkan lintas instansi terkait.


Hendra mencontohkan proyek serupa berupa pembangunan pengaman pantai di Pulau Derawan yang hingga kini masih berada pada tahap persiapan. Padahal, proses perencanaan proyek di Pulau Derawan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir memerlukan proses birokrasi dan teknis yang panjang sebelum masuk tahap konstruksi.


Berdasarkan catatan dinas terkait, ancaman abrasi di kawasan Payung-Payung bukan merupakan persoalan baru. Upaya perlindungan pantai sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2006 silam melalui pemasangan bronjong untuk menahan laju pengikisan pantai. Namun, seiring dinamisnya perubahan kondisi pesisir, penanganan masa lalu tersebut kini dinilai tidak lagi memadai sehingga membutuhkan solusi yang lebih komprehensif.


Saat ini, DPUPR Berau menyatakan tetap berkomitmen mengawal penanganan abrasi ini dengan terus merampungkan pemenuhan syarat administrasi serta perencanaan teknis. 


"Langkah ini dilakukan agar proses penanganan fisik di lapangan dapat segera berjalan begitu dukungan anggaran dan pelimpahan kewenangan dari pusat telah tersedia," tuturnya.(*)