PUPR Berau Matangkan DED TPS Baru, Pembangunan Diarahkan Tanpa Bebani APBD
TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau mulai mempersiapkan tahapan teknis pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baru. Meski belum memasuki tahap konstruksi, DPUPR memastikan penyusunan dokumen perencanaan menjadi prioritas agar proyek dapat segera dijalankan ketika sumber pendanaan telah tersedia.
Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan, mengatakan pihaknya mendapat tugas untuk menyiapkan seluruh kebutuhan teknis, mulai dari Detail Engineering Design (DED) hingga dokumen lingkungan. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Bupati Berau agar pembangunan TPS tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tugas kami diarahkan Ibu Bupati, kalau bisa jangan sama sekali menggunakan APBD. Kami menyiapkan DED dan dokumen lingkungannya," kata Fendra.
Peran DPUPR tidak berada pada pelaksanaan pembangunan fisik, melainkan memastikan seluruh dokumen perencanaan tersusun sesuai ketentuan. Kelengkapan administrasi dan aspek teknis dinilai menjadi syarat utama sebelum proyek dapat memasuki tahap pembangunan.
Untuk itu, kebutuhan anggaran penyusunan DED dan dokumen lingkungan akan diusulkan kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau. Setelah dokumen tersebut rampung, pembangunan fisik akan menunggu kepastian sumber pendanaan.
Fendra menjelaskan, Pemkab Berau saat ini mengupayakan pembiayaan pembangunan TPS melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan serta Bantuan Keuangan (Bankeu). Skema tersebut dipilih agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengurangi ruang fiskal daerah yang telah dialokasikan untuk program prioritas lainnya.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi solusi untuk mempercepat penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang representatif. Keberadaan TPS baru dinilai penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih di Kabupaten Berau.
Meski demikian, DPUPR belum dapat memastikan lokasi pembangunan maupun status lahan yang akan digunakan. Fendra menegaskan, urusan hibah lahan dan aset daerah berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Soal hibah aset dan lokasinya menjadi kewenangan BPKAD," ujarnya.
Hingga kini, jadwal dimulainya pembangunan fisik juga belum ditetapkan karena proses penggalangan pendanaan masih berlangsung. Namun, DPUPR memastikan penyusunan DED dan dokumen lingkungan akan dipercepat sehingga seluruh persyaratan teknis telah siap saat dukungan pendanaan dari CSR maupun Bantuan Keuangan telah diperoleh.
Dengan kesiapan tersebut, pembangunan TPS baru diharapkan dapat segera direalisasikan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Berau.
"Kami berharapnya, pembangunan TPS baru dapat segera terwujud segingga sistem pengelolaan sampah lebih maksimal," tandasnya.