
Revisi RTRW Diupayakan Sesuai Perkembangan Daerah
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau saat ini tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Berau. Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Berau 2016-2036.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sehnurdin, menyampaikan, revisi ini sudah berada dalam tahap pemenuhan persyaratan yang diperlukan.
“Kan dulu kita punya RTRW Nomor 9 Tahun 2017, itu yang direvisi. Progres penyusunan RTRWK Berau sudah pada tahap pemenuhan persyaratan,” ujarnya belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang masih dalam proses atau on going. Salah satunya penyusunan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD.
Selain itu, perlu adanya berita acara kesepakatan dengan daerah berbatasan yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau, serta validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur.
Sehnurdin menambahkan, revisi RTRWK Berau nantinya juga harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (RTRWP Kaltim) 2023 dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 548 tentang perubahan kawasan hutan.
Setelah revisi RTRW selesai, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sehnurdin mengungkapkan bahwa, penyusunan RDTR akan dilakukan secara bertahap, mengingat jumlah yang harus disusun cukup banyak.
“Setelah RTRW, baru menyusun RDTR. Banyak yang disusun, jadi harus dipilih yang mana dulu. RTRW juga belum tentu selesai tahun ini, tapi kita usahakan bisa segera, karena banyak sektor yang harus diinput, termasuk kawasan pertambangan. RTRW itu menyeluruh,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa RTRW memiliki cakupan yang luas karena mencakup berbagai sektor strategis, seperti kawasan industri, permukiman, hingga pertambangan.
Sementara itu, RDTR bersifat lebih eksplisit dan detail, terutama dalam hal skala perbandingan yang digunakan. “RDTR itu skalanya lebih kecil, 1:5.000, kalau RTRW 1:50.000,” pungkasnya.
Dengan adanya revisi ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap tata ruang wilayah dapat lebih tertata sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (*)