DPUPR BERAU SIAPKAN SOLUSI PENGELOLAAN SAMPAH, TPA PEGAT BUKUR DIKEMBANGKAN BERTAHAP

DPUPR BERAU SIAPKAN SOLUSI PENGELOLAAN SAMPAH, TPA PEGAT BUKUR DIKEMBANGKAN BERTAHAP

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus mencari langkah strategis dalam memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah menjajaki pemanfaatan lahan milik pihak ketiga sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara. Skema tersebut menjadi alternatif sembari pemerintah daerah menyiapkan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur secara bertahap dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, mengatakan kelanjutan pembangunan fisik TPA Pegat Bukur belum dialokasikan dalam APBD 2026 karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

“Untuk tahun ini belum dianggarkan lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena adanya efisiensi APBD 2026. Karena itu, ada wacana pemanfaatan lahan pihak ketiga sebagai lokasi TPA sementara,” ujar Decty.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru melanjutkan pembangunan tanpa memperhitungkan kebutuhan teknis dan standar pengelolaan sampah yang harus dipenuhi. TPA Pegat Bukur yang ada saat ini memang masih memiliki kemungkinan untuk dioperasikan, namun terdapat sejumlah pertimbangan teknis yang perlu diperhatikan.

Apabila fasilitas yang ada dipaksakan beroperasi dan kemudian dilakukan pembangunan kembali sesuai standar, sejumlah infrastruktur yang telah terbangun berpotensi harus dibongkar dan disesuaikan kembali. Kondisi tersebut dinilai kurang efektif dari sisi waktu maupun penggunaan anggaran.

“Kalau dipaksakan beroperasi sekarang, kemudian nantinya kawasan itu dibangun ulang sesuai standar, infrastruktur yang ada bisa saja harus dibongkar kembali. Ini tentu kurang efisien dan berpotensi menambah biaya,” jelasnya.

DPUPR Berau juga memastikan aspek regulasi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan sistem pengelolaan sampah. Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengandalkan pola pembuangan terbuka atau open dumping karena sistem tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.

Sebagai gantinya, pengelolaan sampah harus diarahkan menggunakan sistem sanitary landfill, yakni metode pemrosesan akhir dengan pengurukan sampah secara berlapis dan dilengkapi sistem pengamanan lingkungan.

Penerapan sistem tersebut membutuhkan sejumlah fasilitas pendukung, antara lain geomembran sebagai lapisan pelindung, akses jalan yang memenuhi standar operasional, serta fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah lainnya.

“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Untuk menerapkan sanitary landfill membutuhkan fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran dan jalan masuk yang harus dicor sesuai standar,” terang Decty.

Dengan kondisi tersebut, DPUPR Berau memilih menyiapkan pembangunan dan pengembangan TPA secara lebih terencana. Langkah ini dilakukan agar investasi yang nantinya dikeluarkan pemerintah benar-benar dapat mendukung sistem pengelolaan sampah yang memenuhi standar serta dapat digunakan dalam jangka panjang.

Sementara proses pengembangan TPA Pegat Bukur disiapkan secara bertahap, pemerintah daerah juga terus menjajaki alternatif lokasi sementara melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Opsi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjaga keberlangsungan pelayanan persampahan di Kabupaten Berau.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen DPUPR Berau untuk tetap memberikan pelayanan infrastruktur dasar kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran, kebutuhan teknis, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Melalui perencanaan yang matang dan bertahap, pemerintah daerah berupaya memastikan pembangunan fasilitas persampahan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mendukung sistem pengelolaan sampah Berau yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.(DM)