DPUPR BERAU SIAPKAN SOLUSI PENGELOLAAN SAMPAH, TPA PEGAT BUKUR DIKEMBANGKAN BERTAHAP
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus mencari langkah strategis dalam
memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah menjajaki pemanfaatan lahan
milik pihak ketiga sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara. Skema tersebut
menjadi alternatif sembari pemerintah daerah menyiapkan pengembangan Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur secara bertahap dan sesuai ketentuan teknis
yang berlaku.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) DPUPR Berau, Decty
Toge Manduli, mengatakan kelanjutan pembangunan fisik TPA Pegat Bukur belum
dialokasikan dalam APBD 2026 karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Untuk tahun ini belum dianggarkan lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur
karena adanya efisiensi APBD 2026. Karena itu, ada wacana pemanfaatan lahan
pihak ketiga sebagai lokasi TPA sementara,” ujar Decty.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru melanjutkan pembangunan
tanpa memperhitungkan kebutuhan teknis dan standar pengelolaan sampah yang
harus dipenuhi. TPA Pegat Bukur yang ada saat ini memang masih memiliki
kemungkinan untuk dioperasikan, namun terdapat sejumlah pertimbangan teknis
yang perlu diperhatikan.
Apabila fasilitas yang ada dipaksakan beroperasi dan kemudian dilakukan
pembangunan kembali sesuai standar, sejumlah infrastruktur yang telah terbangun
berpotensi harus dibongkar dan disesuaikan kembali. Kondisi tersebut dinilai
kurang efektif dari sisi waktu maupun penggunaan anggaran.
“Kalau dipaksakan beroperasi sekarang, kemudian nantinya kawasan itu
dibangun ulang sesuai standar, infrastruktur yang ada bisa saja harus dibongkar
kembali. Ini tentu kurang efisien dan berpotensi menambah biaya,” jelasnya.
DPUPR Berau juga memastikan aspek regulasi menjadi salah satu pertimbangan
utama dalam menentukan sistem pengelolaan sampah. Pemerintah daerah tidak lagi
dapat mengandalkan pola pembuangan terbuka atau open dumping karena
sistem tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.
Sebagai gantinya, pengelolaan sampah harus diarahkan menggunakan sistem sanitary
landfill, yakni metode pemrosesan akhir dengan pengurukan sampah secara
berlapis dan dilengkapi sistem pengamanan lingkungan.
Penerapan sistem tersebut membutuhkan sejumlah fasilitas pendukung, antara
lain geomembran sebagai lapisan pelindung, akses jalan yang memenuhi standar
operasional, serta fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah lainnya.
“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary
landfill. Untuk menerapkan sanitary landfill membutuhkan
fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran dan jalan masuk yang
harus dicor sesuai standar,” terang Decty.
Dengan kondisi tersebut, DPUPR Berau memilih menyiapkan pembangunan dan
pengembangan TPA secara lebih terencana. Langkah ini dilakukan agar investasi
yang nantinya dikeluarkan pemerintah benar-benar dapat mendukung sistem
pengelolaan sampah yang memenuhi standar serta dapat digunakan dalam jangka
panjang.
Sementara proses pengembangan TPA Pegat Bukur disiapkan secara bertahap,
pemerintah daerah juga terus menjajaki alternatif lokasi sementara melalui
kerja sama dengan pihak ketiga. Opsi tersebut diharapkan dapat menjadi solusi
dalam menjaga keberlangsungan pelayanan persampahan di Kabupaten Berau.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen DPUPR Berau untuk tetap
memberikan pelayanan infrastruktur dasar kepada masyarakat dengan
mempertimbangkan kemampuan anggaran, kebutuhan teknis, serta ketentuan
lingkungan yang berlaku.
Melalui perencanaan yang matang dan bertahap, pemerintah daerah berupaya
memastikan pembangunan fasilitas persampahan tidak hanya mampu menjawab
kebutuhan saat ini, tetapi juga mendukung sistem pengelolaan sampah Berau yang
lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.(DM)