Dua Belas Ruas Jalan di Berau Melintasi KBK

Dua Belas Ruas Jalan di Berau Melintasi KBK

TANJUNG REDEB WEBSITE DPUPR-

Hingga tahun 2023, masih terdapat 12 ruas jalan di Kabupaten Berau yang melintasi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). 12 ruas jalan itu tersebar di Kecamatan Kelay dan Segah.

Menurut data dari Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan pada DPUPR Kabupaten Berau, 6 ruas jalan terdapat di Kelay. Sedangkan 6 lainnya terletak di Segah.

6 ruas jalan yang terdapat di Kelay yakni pertama, Jalan Sido Bangen seluas 10.971 M dengan 5.000 M di antaranya melintasi KBK


Kedua, Jalan Poros Merasa seluas 10.965 M dengan 7.800 M masuk dalam wilayah KBK. Ketiga, Jalan Merabu seluas 3.861 M, dengan 3.121 M melintasi KBK. Keempat, Jalan Poros Panaan seluas 6.883 M dengan 5.260 M di antaranya masuk dalam KBK.

Kelima, Jalan Merabu-Lesan seluas 33.083 M dengan 29.088 M di antaranya melintas di wilayah KBK. Keenam, Jalan Poros Long Lamcin seluas 85.400 M dengan 83.500 M masuk dalam KBK.

Sedang 6 ruas jalan yang terdapat di Kecamatan Segah yakni pertama, Jalan Siduung Ulu seluas 13.752 M dengan 6.632 M masuk dalam KBK. Kedua, Jalan Siduung Ulu – Batu Rajang seluas 17.229 M dengan 13.709 M masuk dalam KBK.

Ketiga, Jalan Poros Batu Rajang seluas 18.226 M dengan 15.582 M masuk dalam KBK. Keempat, Jalan Poros Segah seluas 16.408 M dengan 10.128 M masuk dalam KBK.

Kelima, Jalan Poros Long Ayan seluas 24.207 M dengan 11.350 M masuk dalam KBK. Keenam, Jalan Punan Malinau seluas 7.971 M dengan 1.410 M masih melintasi wilayah KBK.

Menurut keterangan  Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada DPUPR Berau, Junaidi menegaskan bahwa data tersebut merupakan data aktual tahun 2022.

Namun, hingga tahun ini proporsi jalan yang masih melintasi wilayah KBK belum banyak berubah atau lebih kurang sama dengan tahun sebelumnya.

Total luas jalan itu pun tidak semuanya masuk dalam wilayah KBK. Jalan-jalan yang didatakan itu juga melintasi wilayah Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

Untuk membangun atau memperbaiki jalan di dua wilayah kecamatan itu memang diperlukan proses pengalihfungsian lahan menjadi KBNK atau dilakukan izin pinjam pakai.

“Proses itu memang butuh waktu dan tahapan yang panjang karena harus sampai ke Kementerian Kehutanan RI,” sambungnya.

Saat ini upaya untuk pengalifungsian lahan sedang diproses oleh Bidang Tata Ruang pada DPUPR Berau.

Junaidi menambahkan bahwa pengerjaan jalan yang sifatnya permanen seperti pengaspalan atau berupa aset tetap harus dilaksanakan di lokasi yg statusnya bukan KBK atau KBNK.

Sedangkan untuk jalan yang melintasi wilayah KBK hanya dilaksanakan pekerjaan yang sifatnya non permanen.

Pengerjaan non permanen itu seperti pemeliharaan jalan, meratakan permukaan jalan, memperbaiki badan jalan, serta mengonstruksi jalan hingga sampai batas tanah pilihan dan bukan sampai aspal atau beton.

“Tapi yang jelas, setiap jalan yang ada aktivitas masyarakat termasuk di wilayah KBK itu diperbaiki,” tandasnya.

Namun, menjadi soal lagi adalah jumlah anggaran yang diperlukan untuk perbaikan atau peningkatan jalan-jalan itu. Sebab, untuk memperbaiki jalan-jalan itu diperlukan anggaran yang memang tidak sedikit.

Pada tahun 2023, khusus untuk jalan yang melintasi wilayah KBK, sudah ada anggaran perbaikan. Perbaikan itu pun tidak untuk semua tetapi hanya untuk Jalan Merasa seluas 10.965 M dengan total anggaran sejumlah Rp 9 miliar.

“Anggaran itu komplit untuk peningkatan jalan yang masuk KBK dan KBNK. Untuk Merasa, sudah dilelang. Jika prosesnya berjalan lancar, pengerjaan fisik akan dilaksanakan secepatnya,” imbuhnya.

Meskipun banyak jalan masih melintasi KBK dan pembangunannya pun masih bersifat non permanen, berbagai upaya perbaikan akan terus dilakukan pemerintah daerah.

Salah satu upaya itu yakni berkolaborasi dengan pihak ketiga atau perusahan-perusahaan yang menjalankan usahanya di sekitar lokasi.

“Pihak ketiga bantu material dan BBM, misalnya. Lalu, pemerintah alat beratnya. Seperti di Siduung Indah untuk perbaikan jalan dalam KBK sepanjang 6,6 Km,” katanya.(hel)