IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN “AKSI CEPAT PENANGANAN PERBAIKAN JALAN BERBASIS KOLABORASI”
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II Tahun 2023 Kabupaten Berau, reformer Muhammad Dahlan Efendy, ST, MT bersama dengan Tim melaksanakan Implementasi Aksi Perubahan yang berjudul “Aksi Cepat Penanganan Perbaikan Jalan Berbasis Kolaborasi” di ruas jalan poros kampung Teluk Semanting sepanjang 3,6 km pada tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023.
Tujuan
Aksi perubahan terbagi antara lain, jangka pendek 60 hari, jangka menengah 3
bulan sampai 1 Tahun dan jangka menengah 2 sampai 3 tahun.
Sedangkan
tujuan jangka pendek yang telah dilaksanakan selama 60 hari adalah :
Milestone
1, Penjelasan Proyek Perubahan
Milestone 2, Pembentukan Tim Efektif
Milestone
3 : Penyusunan Tim Aksi Cepat Perbaikan Jalan Kolaborasi
Milestone
4 : Pelaksanaan Perbaikan Jalan.
Milestone 5 : Pelaporan hasil penanganan perbaikan jalan
Implementasi aksi perubahan "Aksi Cepat Penanganan Perbaikan Jalan Berbasis Kolaborasi" merupakan langkah yang penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan penanganan perbaikan jalan yang rusak. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan diharapkan penanganan perbaikan jalan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan hasil yang lebih baik. Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aksi perubahan ini perlu dilakukan untuk memastikan keberhasilan dan identifikasi kendala yang perlu diperbaiki.