DPUPR Berau Anggarkan Rp 10 Miliar Untuk Atasi Permasalahn Air Bersih di Segah

DPUPR Berau Anggarkan Rp 10 Miliar Untuk Atasi Permasalahn Air Bersih di Segah

NEWSCAKRAWALA.ID – BERAU. Pemerintah  Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau akan alokasikan anggaran Rp 10 Miliar untuk menangani permasalahn air bersih di Kecamatan Segah.

 

 

Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP) DPUPR Berau, Decty Toge Manduli mengatakan bahwa Tahun ini DPUPR Berau akan alokasikan anggaran Rp 10 Miliar untuk program air bersih di Kecamatan Segah.

 

“Untuk program air bersih di Kecamatan Segah Rp 10 Miliar dan itu dibagi untuk beberapa kampung seperti Kampung Long ayan Rp 5 Miliar dan Kampung Siduung Indah kurang lebih Rp 5 miliar,” Ucapnya.

Ia, juga menambahkan bahwa Kampung Lunan Malinau aman kami juga akan mulai bangun di Tahun 2025 ini.

 

“Untuk permasalahan air bersih di Kampung Malinau akan diatasi dengan pembangunan baru dan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat Pedesaan (Pamsimas) tidak akan

 

Menurutnya, Pamsimas merupakan program nasional dengan tujuan meningkatkan akses air bersih dan sanitasi di pedesaan.

 

“Di long ayan itu pembangunan Intake Air Bersih tidak akan rampung tahun ini karena anggaran baru sekitar Rp 2 Miliar,” Ucapnya.

 

 

“Jadi kami bangun baru seperti di Kampung Long Ayan, yakni pembangunan Intake air bersih,” terangnya. 

 

Maka dari itu, Kami memerlukan dukungan dari pihak lain yang berwenang agar permasalahan air bersih cepat teratasi.

 

Dijelaskannya, untuk Kampung Punan Malinau setiap tahun dianggarkan. Namun karena kampung masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sehingga pengoperasiannya belum maksimal.

 

“Kami akan survei dan akan memindahkan titiknya, karena untuk yang saat ini masih terhalang dengan gunung untuk pancaran sinar matahari,” jelasnya. 

 

“Kami DPUPR Berau perlu dukungan Kepala Kampung untuk mengatasi adanya tanah hibah, karena untuk di air bersih mekanisme nya lahannya harus dalam bentuk hibah,” Jelasnya.(*)