Anggaran Terbatas, Pemanfaatan Lahan KBNK di Berau Belum Optimal
TANJUNG REDEB — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Berau dalam memaksimalkan pemanfaatan lahan berstatus Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk pembangunan infrastruktur jalan belum berjalan optimal. Keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat realisasi pengaspalan di sejumlah titik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan, mengatakan, pihaknya saat ini lebih memfokuskan pada optimalisasi program yang sudah berjalan dibandingkan mengajukan rencana baru. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.
“Tahun ini kami tidak lagi mengajukan perubahan status KBK menjadi KBNK. Fokus kami pada lahan yang sudah ada, tetapi memang belum seluruhnya dimanfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah ruas jalan yang telah memiliki status KBNK sejatinya sudah siap untuk ditingkatkan kualitasnya melalui pengaspalan. Namun, realisasi pekerjaan tersebut masih harus menunggu kepastian anggaran dari pemerintah daerah.
Dia menegaskan bahwa pembangunan jalan tetap menjadi prioritas jangka menengah, meski pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. “Kalau ditanya apakah pengaspalan akan dilanjutkan, tentu akan tetap dilaksanakan. Hanya saja, kepastiannya menunggu ada atau tidaknya anggaran,” katanya.
Fendra menjelaskan, kewenangan penentuan anggaran berada pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau. Oleh karena itu, pihaknya hanya dapat menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
Dalam kondisi anggaran yang terbatas, DPUPR juga mengalihkan fokus pada penyelesaian proyek-proyek fisik yang belum rampung. Langkah ini dilakukan agar infrastruktur yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Prioritas kami saat ini ialah menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, terutama proyek fisik yang sudah berjalan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, penentuan prioritas pembangunan juga mengacu pada usulan masyarakat. Fendra menyebut, kebutuhan yang bersifat langsung dan mendesak menjadi dasar utama dalam pengalokasian anggaran.
“Kami memprioritaskan usulan masyarakat. Selama itu menyentuh kepentingan masyarakat, itu yang kami dahulukan,” jelasnya.
Terkait pemanfaatan lahan KBNK, dia memastikan, area tersebut hanya digunakan untuk pembangunan jalan dengan lebar sekitar 10 meter. Fungsi lahan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain.
“Perubahan status ini memang khusus untuk mendukung pembangunan jalan, sehingga tidak bisa digunakan luar fungsi tersebut,” tegasnya.
Meski menghadapi keterbatasan, DPUPR Berau memastikan komitmennya untuk tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap sembari menunggu dukungan anggaran daerah.
“Kami bergerak di program lain dulu sembari menunggu kepastian anggaran,” pungkasnya.