Anggarankan Rp160 Miliar, DPUPR Berau Alokasikan Untuk Penanganan Jalan di Kecamatan Kelay
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 160 miliar untuk penanganan di Kecamatan Kelay, Berau pada tahun 2025.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, DPUPR Berau, Junaidi mengatakan, kegiatan pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Kelay telah dimasukkan dalam Rencana Kerja (Renja) DPUPR.
Salah satunya, pembangunan jalan di Jalan Poros Kampung Merabu telah dialokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar. Termasuk Jalan Poros Kampung Panaan, Jalan Kampung Merapun ujung, Jalan Merabu-Panaan dan Jalan penghubung akses lingkar luar Kecamatan Kelay.
"Saat ini, kami sedang membangun Jalan Poros Kelay lingkar luar yang menghubungkan Kampung Merasa dan Kampung Muara Lesan. Jadi tahun ini, tahun ke tiga untuk lanjutan pembangunan dengan alokasi anggaran sekitar Rp33 miliar," jelasnya.
Jalur tersebut, terinterkoneksi dari Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Teluk Bayur dan Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung. Kemudian, Kampung Merasa, Muara Lesan dan Merapun, Kecamatan Kelay.
Selain itu, untuk interkoneksi dari kecamatan ke kecamatan, pihaknya akan membangun jembatan di Kampung Muara Lesan yang pada tahun ini kembali dilanjutkan alokasi fisiknya.
"Jadi tahun 2024 berlanjut pembangunan Jembatan Muara Lesan. Kemudian 2025 ini lanjut lagi dengan anggaran Rp17,2 miliar," ungkapnya.
Dikatanya, karena pembangunan jalan poros lingkar menggunakan anggaran besar sekitar Rp 60 miliar, maka pengerjaannya harus dilakukan secara bertahap. Pihaknya menargetkan 2 tahun bisa tembus, sehingga akses lingkar luar lainnya terhubung.
"Jadi, untuk pekerjaan yang akan dilakukan di Kecamatan Kelay, sudah di alokasikan anggarannya," tuturnya.
Kemudian, untuk peningkatan jalan, pada tahun 2025, DPUPR Berau kembali melanjutkan pekerjaan di Jalan Poros Kampung Mapulu termasuk Kampung Merasa, Muara Lesan, Merapun, Merabu dan Panaan.
Pada tahun ini juga, pihaknya telah menganggarkan sekitar Rp19 miliar untuk kegiatan rehabilitasi di Jalan Poros Batu Rajang, Long Lomcin.
Merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 548/2024 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Kalimantan Timur, yang pada intinya memuat perubahan status lahan dari KBK menjadi Kawasan Non Budidaya Kehutanan (KBNK) di Kaltim, termasuk di Berau.
“Ruas Jalan Poros Long Lamcin sepanjang 85,4 kilometer dan yang sudah alih status sepanjang 60 kilometer. Sehingga, menyisakan sekitar 25,4 kilometer yang berstatus KBK.
Meski demikian, hal ini menjadi kabar baik, sebab lebih dari setengah jalur KBK telah alih status menjadi KBNK.
Perubahan status ini, hanya pada ruas jalan saja, dengan lebar 13 meter dari sudut ke sudut jalan. Lebar ini, kata Junaidi juga masih menjadi tantangan, jika dibandingkan dengan rute peninjauannya yang dilakukan Juni 2024 yang lalu.
Kendala lainnya, adalah sungai yang berada di Kampung Long Duhung dan Sungai Payan. Sungai ini cukup panjang. Dimana, kedua sungai itu masing-masing punya bentang 60 meter untuk Sungai Duhung dan 30 meter untuk sungai Payan.
Karena, kondisi kawasan yang masuk dalam
KBK, menjadi permasalahan lain dalam mengambil langkah penanganan.
"Prinsipnya. Pada tahun ini Hulu Kelay akan ada penanganan. Kami akan masukkan di Renja DPUPR, paling tidak tahun ini bisa perencanaan dan tahun depan bisa pembangunan fisiknya," tutupnya.
Credit Foto : Jembatan Penghubung Ke Kecamatan Kelay.