DPUPR Berau Siapkan DED TPS Baru, Pembangunan Fisik Ditarget Tanpa Gunakan APBD

DPUPR Berau Siapkan DED TPS Baru, Pembangunan Fisik Ditarget Tanpa Gunakan APBD

BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau memastikan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baru diupayakan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai gantinya, pendanaan konstruksi akan didorong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala DPUPR Berau, Fendra Firmawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Berau agar pembangunan infrastruktur dapat tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.

Menurutnya, peran DPUPR pada tahap awal difokuskan pada penyusunan dokumen teknis yang menjadi syarat sebelum proyek fisik dapat dilaksanakan, yakni Detail Engineering Design (DED) dan dokumen lingkungan.

"Arahan Ibu Bupati, kalau bisa pembangunan ini tidak menggunakan APBD. Kami berupaya menggandeng perusahaan melalui program CSR. Sementara tugas DPUPR adalah menyiapkan DED serta dokumen lingkungan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan," ujar Fendra.

Untuk merealisasikan hal tersebut, DPUPR akan mengusulkan anggaran penyusunan DED dan dokumen lingkungan kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau.

Ia menilai penyelesaian dokumen perencanaan sejak awal sangat penting agar proses pembangunan dapat segera berjalan ketika sumber pendanaan dari pihak swasta maupun Pemerintah Provinsi telah tersedia.

Selain menjadi dasar teknis pelaksanaan proyek, DED dan dokumen lingkungan juga merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Meski demikian, Fendra mengakui hingga saat ini jadwal pembangunan fisik TPS belum dapat dipastikan. Pasalnya, proses pencarian sumber pendanaan di luar APBD masih terus dilakukan.

Di sisi lain, lokasi pembangunan TPS beserta status hibah lahan juga belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam proses administrasi.

Fendra menjelaskan, seluruh urusan terkait hibah dan legalitas aset berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau.

"Kalau terkait hibah lahannya, termasuk lokasi pastinya, nanti bisa dikonfirmasi ke BPKAD karena itu menjadi kewenangan mereka," tutupnya.(DM)