DPUPR Berau Siapkan DED TPS Baru, Pembangunan Fisik Ditarget Tanpa Gunakan APBD
BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Kabupaten Berau memastikan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) baru
diupayakan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai gantinya, pendanaan konstruksi akan didorong melalui program Corporate
Social Responsibility (CSR) perusahaan serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala DPUPR Berau, Fendra Firmawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan
arahan langsung dari Bupati Berau agar pembangunan infrastruktur dapat tetap
berjalan tanpa membebani keuangan daerah.
Menurutnya, peran DPUPR pada tahap awal difokuskan pada penyusunan dokumen
teknis yang menjadi syarat sebelum proyek fisik dapat dilaksanakan, yakni
Detail Engineering Design (DED) dan dokumen lingkungan.
"Arahan Ibu Bupati, kalau bisa pembangunan ini tidak menggunakan APBD.
Kami berupaya menggandeng perusahaan melalui program CSR. Sementara tugas DPUPR
adalah menyiapkan DED serta dokumen lingkungan sebagai dasar pelaksanaan
pembangunan," ujar Fendra.
Untuk merealisasikan hal tersebut, DPUPR akan mengusulkan anggaran
penyusunan DED dan dokumen lingkungan kepada Badan Perencanaan, Penelitian, dan
Pengembangan (Bapelitbang) Berau.
Ia menilai penyelesaian dokumen perencanaan sejak awal sangat penting agar
proses pembangunan dapat segera berjalan ketika sumber pendanaan dari pihak
swasta maupun Pemerintah Provinsi telah tersedia.
Selain menjadi dasar teknis pelaksanaan proyek, DED dan dokumen lingkungan
juga merupakan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai.
Meski demikian, Fendra mengakui hingga saat ini jadwal pembangunan fisik TPS
belum dapat dipastikan. Pasalnya, proses pencarian sumber pendanaan di luar
APBD masih terus dilakukan.
Di sisi lain, lokasi pembangunan TPS beserta status hibah lahan juga belum
dapat dipublikasikan karena masih berada dalam proses administrasi.
Fendra menjelaskan, seluruh urusan terkait hibah dan legalitas aset berada
di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Berau.
"Kalau terkait hibah lahannya, termasuk lokasi pastinya, nanti bisa
dikonfirmasi ke BPKAD karena itu menjadi kewenangan mereka," tutupnya.(DM)