Pelayanan terhadap Urusan Kesesuian Ruang (Peluru)
Dalam rangka melaksanakan
implementasi aksi perubahan oleh Reformer H. Sekhnurdin, S.Hut. M.Sc yang saat
ini menjabat sebaga Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Berau. Aksi
perubahan tersebut adalah Pelayanan terhadap Urusan Kesesuian Ruang (Peluru) inshaa
Allah dapat memberikan manfaat secara internal DPUPR dan eksternal DPUPR.
1. Bagi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dapat meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan Mendorong
Reformasi Birokrasi yang berdampak pada
peningkatan Investasi yang berkualitas dalam pemanfaatan ruang, pengawasan dan
pengendalian penggunaan ruang.
2. Bagi masyakat dan pelaku
usaha dapat memberi kemudahan kepada
masyarakat, instansi, pelaku usaha terhadap informasi tata ruang,
membuka akses informasi investasi yang memanfaatkan ruang dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap iklim investasi di Kabupaten
Berau.
Salah satu tujuan jangka
pendek implementasi aksi perubahan ini adalah menyelenggarakan ruang layanan.
Reformer Bersama tim kerja seluruh staf pelayanan ruang menyiapkan ruang
layanan yang diberinama :
PENYEDIAAN RUANG
LAYANAN
“ PELURU CETAR “
Melalui Pelayanan Urusan Kesesuaian Ruang Customer Care
(Peluru cetar). Pelayanan dapat dilakukan dengan berkoodinasi melalui nomor
whatsapp yang dikelola oleh staf Bidang
Penataan Ruang.
Pelayanan konsultasi dilakukan melalui komunikasi
menggunakan whatsapp tersebut dan apabila memerlukan konsultasi tatap muka
masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung datang dengan perjanjian atau
langsung datang ke ruang layanan pada Bidang Penataan Ruang.
Mekanisme pelayanan sederhana yang dapat dilakukan oleh
masyarakat adalah mengetahui informasi lokasi tanah/lahan perkebunan mereka
dengan hanya mengirimkan koordinat melalui pesan WA, kemudian dilakukan analisa
oleh staf pemetaan dan disampaikan hasilnya melalui pesan WA kembali.
Informasi progress pelayanan KKPR bagi para pelaku usaha
dapat diinformasikan langsung kepada pelaku usaha oleh staf pengelola dengan
terlebih dahulu memantau pada Grup WA Pokja KKPR (FPR), kemudian menyampaikan
info tersebut kepada pelaku usaha.
Keperluan masyarakat terhadap
informasi tata ruang sebelumnya sudah terlayani dengan proses surat menyurat.
Akses untuk memantau proses informasi tata ruangnya saat itu belum tersedia.
Untuk mengetahui letak tanah,
kebun dengan tata ruang biasanya datang ke Dinas PUPR dengan membuat permohonan
kepada Kepala Dinas PUPR.
Surat permohonan tersebut
diterima dicatat dan kemudian didistribusikan kepada Bidang Penataan Ruang yang
kemudian dianalisa dan dibuatkan informasi Tata Ruang yang di Tandatangani oleh
Pejabat di DPUPR.
Dengan adanya Ruang Layanan
ini, masyarakat dapat datang langsung atau dengan menggunakan media WA yang
tersedia meminta informasi letak tanah, kebun dan sebagainya terhadap tata
ruang dengan komunikasi dan arahan dari petugas yang melayani.
Jika dapat dipenuhi dan dapat
dikelola data yang diberikan maka informasinya dapat langsung dikirim melalui
WA.
Hasil percakapan dan komunikasi
dapat di screenshot sebagai bukti informasi dan keterangan yang dapat
digunakan.
Dengan ruang layanan ini
petugas juga diberi kemudahan untuk melakukan komunikasi terhadap kekurangan
permohonan yang harus dilengkapi oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaku usaha untuk kegiatan
berusaha dan memerlukan pertimbangan KKPR dapat memantau progressnya melalui
layanan ini. Petugas akan menginformasikan kekurangan berkas, progress kemajuan
dan sebagainya. Petugas mendapatkan info tersebut dari Pokja KKPR, yang
kemudian diinfokan kepada pelaku usaha.
Namun, masyarakat dan pelaku
usaha harus dapat memaklumi jika memerlukan petugas untuk meminta waktu ke
lapangan untuk mendapatkan info koordinat, pengukuran luas tanah karena
terbatasnya sumberdaya manusia Bidang penataan ruang DPUPR.
Penyediaan ruang layanan untuk mengakomodir kepentingan
masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi layanan tentang tata
ruang, informasi terhadap progress permohonan yang diajukan, keluhan dan
pengaduan.
Penyediaan ruang layanan ini belum representative, tetapi
fungsi pelayanannya sudah cukup optimal karena dapat lebih tanggap terhadap
kekurangan permohonan yang diajukan masyarakat dapat segera dilengkapi dengan
media tersebut.