Pelayanan terhadap Urusan Kesesuian Ruang (Peluru)

Pelayanan terhadap Urusan Kesesuian Ruang (Peluru)

Dalam rangka melaksanakan implementasi aksi perubahan oleh Reformer H. Sekhnurdin, S.Hut. M.Sc yang saat ini menjabat sebaga Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Berau. Aksi perubahan tersebut adalah Pelayanan terhadap Urusan Kesesuian Ruang (Peluru) inshaa Allah dapat memberikan manfaat secara internal DPUPR dan eksternal DPUPR. 

1.   Bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan Mendorong Reformasi Birokrasi   yang berdampak pada peningkatan Investasi yang berkualitas dalam pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian penggunaan ruang.

2.   Bagi masyakat dan pelaku usaha dapat memberi kemudahan kepada  masyarakat, instansi, pelaku usaha terhadap informasi tata ruang, membuka akses informasi investasi yang memanfaatkan ruang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap iklim investasi di Kabupaten Berau.

 

Salah satu tujuan jangka pendek implementasi aksi perubahan ini adalah menyelenggarakan ruang layanan. Reformer Bersama tim kerja seluruh staf pelayanan ruang menyiapkan ruang layanan yang diberinama :

 

PENYEDIAAN RUANG LAYANAN

“ PELURU CETAR “

Melalui Pelayanan Urusan Kesesuaian Ruang Customer Care (Peluru cetar). Pelayanan dapat dilakukan dengan berkoodinasi melalui nomor whatsapp yang dikelola oleh staf  Bidang Penataan Ruang.

Pelayanan konsultasi dilakukan melalui komunikasi menggunakan whatsapp tersebut dan apabila memerlukan konsultasi tatap muka masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung datang dengan perjanjian atau langsung datang ke ruang layanan pada Bidang Penataan Ruang.

Mekanisme pelayanan sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengetahui informasi lokasi tanah/lahan perkebunan mereka dengan hanya mengirimkan koordinat melalui pesan WA, kemudian dilakukan analisa oleh staf pemetaan dan disampaikan hasilnya melalui pesan WA kembali.

Informasi progress pelayanan KKPR bagi para pelaku usaha dapat diinformasikan langsung kepada pelaku usaha oleh staf pengelola dengan terlebih dahulu memantau pada Grup WA Pokja KKPR (FPR), kemudian menyampaikan info tersebut kepada pelaku usaha.

Keperluan masyarakat terhadap informasi tata ruang sebelumnya sudah terlayani dengan proses surat menyurat. Akses untuk memantau proses informasi tata ruangnya saat itu belum tersedia.

Untuk mengetahui letak tanah, kebun dengan tata ruang biasanya datang ke Dinas PUPR dengan membuat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR.

Surat permohonan tersebut diterima dicatat dan kemudian didistribusikan kepada Bidang Penataan Ruang yang kemudian dianalisa dan dibuatkan informasi Tata Ruang yang di Tandatangani oleh Pejabat di DPUPR.

Dengan adanya Ruang Layanan ini, masyarakat dapat datang langsung atau dengan menggunakan media WA yang tersedia meminta informasi letak tanah, kebun dan sebagainya terhadap tata ruang dengan komunikasi dan arahan dari petugas yang melayani.

Jika dapat dipenuhi dan dapat dikelola data yang diberikan maka informasinya dapat langsung dikirim melalui WA.

Hasil percakapan dan komunikasi dapat di screenshot sebagai bukti informasi dan keterangan yang dapat digunakan.

Dengan ruang layanan ini petugas juga diberi kemudahan untuk melakukan komunikasi terhadap kekurangan permohonan yang harus dilengkapi oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Pelaku usaha untuk kegiatan berusaha dan memerlukan pertimbangan KKPR dapat memantau progressnya melalui layanan ini. Petugas akan menginformasikan kekurangan berkas, progress kemajuan dan sebagainya. Petugas mendapatkan info tersebut dari Pokja KKPR, yang kemudian diinfokan kepada pelaku usaha.

Namun, masyarakat dan pelaku usaha harus dapat memaklumi jika memerlukan petugas untuk meminta waktu ke lapangan untuk mendapatkan info koordinat, pengukuran luas tanah karena terbatasnya sumberdaya manusia Bidang penataan ruang DPUPR.

Penyediaan ruang layanan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi layanan tentang tata ruang, informasi terhadap progress permohonan yang diajukan, keluhan dan pengaduan.

Penyediaan ruang layanan ini belum representative, tetapi fungsi pelayanannya sudah cukup optimal karena dapat lebih tanggap terhadap kekurangan permohonan yang diajukan masyarakat dapat segera dilengkapi dengan media tersebut.