Ruas Jalan Poros Pegat Bukur Direncanakan Dilakukan Penanganan Permanen

Ruas Jalan Poros Pegat Bukur Direncanakan Dilakukan Penanganan Permanen

SAMBALIUNG –  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau berencana melakukan penanganan permanen terhadap Jalan poros Pegat Bukur, yang menjadi akses utama tiga kampung yakni Kampung Pegat Bukur, Kampung Inaran, dan Kampung Bena Baru. 


Diketahui kondisi jalan yang rawan longsor, membuat perbaikan yang telah dilakukan sebelumnya belum memberikan hasil maksimal.


Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan, kerusakan jalan memang dipengaruhi kondisi medan yang cukup ekstrem. 


Menurutnya, upaya penimbunan yang dilakukan selama ini tidak bertahan lama karena sering kembali longsor.


“Kita beberapa kali melaksanakan penanganan, namun kondisi khusus medan yang berbeda, sehingga belum optimal,” terang Junaidi.


Untuk mengatasi itu, pihaknya merencanakan pembangunan permanen yang akan dimulai melalui perencanaan di APBD Perubahan 2025. Hal ini penting, agar setiap faktor yang mempengaruhi kerusakan jalan dapat terdeteksi dengan jelas.


“Sepertinya perlu penanganan lebih kompleks. Kemungkinan tercepat akan dibangun tahun depan, tapi perencanaannya kita mulai tahun ini,” ujarnya.


Lanjut Junaidi, kontur tanah dan intensitas longsoran di lokasi menjadi tantangan utama. Panjang longsoran yang terjadi membuat perbaikan harus melalui kajian teknis lebih mendalam. 


“Dengan perencanaan matang, maka pekerjaan juga akan lebih maksimal,” katanya.


Junaidi pun meminta masyarakat bersabar, sebab proses perencanaan membutuhkan waktu. Dia meyakini hasil pekerjaan permanen nanti dapat memberi manfaat jangka panjang bagi warga.


“Kami harap masyarakat bisa bersabar, sehingga ini bisa diatasi dengan seksama ke depan,” tuturnya.


Pemerintah Kabupaten berkomitmen mencari solusi permanen jalan Pegat Bukur. Akses jalan tersebut sangat vital bagi mobilitas masyarakat di tiga kampung. 


Selain sebagai jalur ekonomi, juga menjadi jalur utama menuju pusat pelayanan publik di kecamatan maupun kabupaten. (*)