Terkendala PPK Bersertifikasi Tipe B, Kepala DPUPR Koordinasi dengan UKPBJ dan LKPP
TANJUNG REDEB - Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan mengakui pihaknya terus mendorong percepatan proses lelang yang sempat tertunda.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah minimnya jumlah PPK bersertifikasi tipe B, yang menjadi syarat untuk menjalankan tahapan tender.
“Jumlah PPK kami yang memiliki kompetensi tipe B masih sangat terbatas. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2025, DPUPR mengelola sekitar 300 paket pekerjaan. Dengan jumlah sebanyak itu, ketersediaan PPK yang memenuhi syarat menjadi krusial agar seluruh proyek dapat berjalan sesuai rencana.
Dampak dari keterlambatan ini sempat terasa pada beberapa proyek strategis. Ia mencontohkan, kondisi jalan poros Bulungan–Berau yang sebagian mengalami longsor, jalan Segah yang juga membutuhkan perbaikan.
Di sisi lain, Frendra menyampaikan, pihaknya tidak hanya menunggu, tetapi juga telah mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama UKPBJ serta LKPP.
Tujuannya, untuk membuka peluang adanya diskresi seperti yang pernah diberlakukan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu ada kebijakan dari pusat yang mengizinkan penggunaan PPK dengan sertifikat tipe C, asalkan dibuktikan dengan sertifikat dan pekerjaan fisik yang pernah ditangani. Kami berharap kebijakan seperti itu bisa kembali,” harapnya. (*)