TPA Pegat Bukur Menunggu Dukungan Anggaran, Komitmen Pemkab Berau Jaga Layanan Persampahan Tetap Berjalan

TPA Pegat Bukur Menunggu Dukungan Anggaran, Komitmen Pemkab Berau Jaga Layanan Persampahan Tetap Berjalan



TANJUNG REDEB - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemakn) Berau dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan terus berjalan, meski dihadapkan pada tantangan efisiensi anggaran daerah tahun 2026. 


Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, pemerintah memastikan pelayanan persampahan tetap menjadi perhatian, termasuk rencana pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur.


Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi APBD 2026 membuat lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur belum dapat dianggarkan tahun ini. 


Meski demikian, berbagai langkah alternatif mulai disiapkan agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan.


“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” jelas Decty.


Menurutnya, secara teknis TPA Pegat Bukur yang ada saat ini sebenarnya masih bisa dimanfaatkan jika dipaksakan. 


Namun, risiko lingkungan yang ditimbulkan dinilai sangat besar, mengingat pengelolaan sampah kini wajib menggunakan sistem sanitary landfill dan tidak lagi diperbolehkan menggunakan metode open dumping.


“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran, jalan masuknya harus dicor sesuai standar,” paparnya.


Sistem sanitary landfill membutuhkan teknologi pelindung lingkungan, termasuk penggunaan geomembran yang berfungsi sebagai lapisan kedap untuk mencegah pencemaran air lindi. 


Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga kualitas lingkungan.


Saat ini, luas lahan TPA Pegat Bukur yang berada dalam kewenangan daerah mencapai sekitar 5 hektare.


Kelanjutan pembangunan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah dan belum dapat dipastikan apakah dapat masuk dalam APBD Perubahan 2026.


“Di APBD Perubahan 2026 kami tergantung keuangan, karena air bersih masih jadi prioritas utama di bidang kami,” bebernya.


DPUPR Berau memperkirakan kebutuhan anggaran minimal Rp50 miliar untuk melanjutkan pembangunan secara layak. 


Bahkan, agar TPA Pegat Bukur dapat beroperasi penuh sesuai standar, total kebutuhan bisa mencapai Rp150 miliar, termasuk pembangunan kantor dan fasilitas pendukung.


“Kita berpacu dengan waktu dan keterbatasan fiskal. Agar pelayanan publik tidak hanya hadir tepat waktu, tetapi juga berkelanjutan dan sesuai aturan,” tandasnya.


Credit Foto : Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli.