TPA Pegat Bukur Terancam Tertunda, Berau Mulai Lirik Skema Swasta Atasi Krisis Sampah Kota
TANJUNG REDEB – Rencana relokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bujangga ke wilayah Kampung Pegat Bukur menjadi solusi jangka panjang persoalan sampah di Kabupaten Berau.
Persoalan bukan lagi pada aspek lahan, melainkan keterbatasan kemampuan anggaran daerah yang memaksa pemerintah menyusun ulang strategi pengelolaan sampah.
Nantinya, TPA Pegat Bukur yang memiliki luas sekitar lima hektare sebenarnya telah berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Namun, fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan sesuai standar lingkungan tanpa pembangunan lanjutan yang membutuhkan biaya besar.
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, mengungkapkan kebutuhan anggaran tahap awal pembangunan diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
“Kami memperkirakan kebutuhan anggaran awal mencapai Rp50 miliar untuk melanjutkan pembangunan tahap dasar,” ujarnya.
Bahkan, untuk menjadikan TPA tersebut beroperasi sebagai fasilitas pengelolaan sampah modern, total kebutuhan anggaran diproyeksikan menembus Rp150 miliar, termasuk pembangunan kantor operasional serta sarana pendukung lainnya.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit. Prioritas pembangunan masih difokuskan pada penyediaan air bersih yang dinilai lebih mendesak bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat transformasi sistem pengelolaan sampah di Berau tidak lagi sekadar persoalan infrastruktur, melainkan strategi pembiayaan dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Di APBD Perubahan 2026 kami tergantung kondisi keuangan, karena air bersih masih jadi prioritas utama,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim, menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan langkah alternatif apabila pembangunan TPA Pegat Bukur tidak berjalan sesuai rencana.
Salah satu opsi yang disiapkan yakni menggandeng pihak swasta melalui PT Bumi Sanggam Indonesia (BSI) yang tengah membangun fasilitas pengolahan sampah mandiri di Kecamatan Sambaliung.
“Kami sudah menyiapkan opsi kedua jika tidak sesuai harapan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Saat ini, PT BSI juga telah ditetapkan melalui SK Bupati sebagai Bank Sampah Induk untuk wilayah perkotaan, meski proses perizinan pengolahan sampah masih berlangsung.
Di sisi lain, operasional TPA Bujangga tetap berjalan sambil menunggu kepastian kebijakan anggaran.
DLHK memastikan pelayanan persampahan tidak akan terhenti meskipun terjadi perubahan skema pengelolaan.
“Kalau memang ada kebijakan anggaran dipending, pasti ada solusi lain. Tidak mungkin tanpa solusi,” tandasnya.